Rumah Tinggal di Lahan SDN 12 Benhil Ditertibkan
Empat bangunan permanen yang berdiri di atas lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Benhil, Jalan Taman Bendungan Jatiluhur 1, Tanah Abang, ditertibkan. Pembongkaran dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Administasi Jakarta Pusat, lantaran bangunan dijadikan hunian dan menyalahi peraturan.
Bangunan ini sudah puluhan tahun ditinggali oleh pensiunan PNS maupun penjaga sekolah
Kepala Kantor Pengelola Aset Daerah (KPAD) Jakarta Pusat M Reza Pahlevi mengatakan, sebelum dibongkar pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat peringatan hingga perintah bongkar sendiri. Namun penghuni tidak menggubris, sehingga dilakukan pembongkaran paksa.
"Totalnya empat bangunan permanen yang kami bongkar. Bangunan-bangunan tersebut sudah dijadikan tempat tinggal dan menyalahi aturan," kata Reza, Selasa (24/5).
20 Bangunan Liar di Pejagalan DitertibkanUntuk melakukan penertiban, Reza mengaku mengerahkan 25 petugas gabungan dari kelurahan, kepolisian, dan KPAD. Walau dilakukan penertiban, diakui Reza pembongkaran berjalan kondusif.
"
Bangunan ini sudah puluhan tahun ditinggali oleh pensiunan PNS maupun penjaga sekolah ," tandasnya.